Pengumuman alokasi PPPK paruh waktu tahun 2025 sudah mulai dilakukan oleh berbagai instansi, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah menata pegawai non-ASN yang sudah terdata di database BKN.
Berikut adalah informasi umum mengenai alokasi PPPK paruh waktu 2025:
1. Dasar Kebijakan:
- Pengadaan PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
- Tujuannya adalah untuk memberikan status kepegawaian yang jelas bagi tenaga honorer tanpa PHK massal.
2. Kriteria Peserta:
- Prioritas utama diberikan kepada pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
- Termasuk mereka yang telah mengikuti seleksi CASN (CPNS atau PPPK) tahun 2024, namun tidak berhasil lolos atau tidak mendapatkan formasi.
3. Tahapan dan Jadwal:
- Pengumuman alokasi kebutuhan sudah berlangsung sejak Agustus dan September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu melalui portal SSCASN BKN paling lambat hingga pertengahan September 2025.
- Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu direncanakan selesai pada akhir September 2025.
4. Contoh Alokasi di Beberapa Daerah:
- Pemerintah Kota Ambon: Mengalokasikan 173 kebutuhan PPPK paruh waktu, yang terdiri dari 22 pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan 151 pegawai non-ASN yang tidak terdaftar.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat: Mengumumkan alokasi PPPK paruh waktu dan meminta peserta menyerahkan berkas fisik serta soft file ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
- Pemerintah Kota Cirebon, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Bantaeng: Juga telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan mereka.
Untuk informasi yang paling akurat dan detail terkait alokasi di suatu instansi atau daerah, sangat disarankan untuk:
- Mengecek secara berkala situs resmi Kementerian PANRB.
- Memantau website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wilayah Anda.
- Mengikuti informasi resmi dari BKN melalui portal SSCASN.
No comments:
Post a Comment